Inilah Info Lengkap Jadwal SIM Keliling dan SAMSAT Keliling (STNK) Kabupaten Bandung Barat

Apakah Anda saat ini berencana mengurus perpanjangan SIM sesuai Jadwal SIM Keliling dan SAMSAT Keliling (STNK) Kabupaten Bandung Barat? SIM (Surat Izin Mengemudi) merupakan hal yang wajib dibawa ketika Anda berkendara. Hal ini menjadi alasan mengapa SIM sangat penting untuk dimiliki dan diperbarui ketika masa berlakunya telah habis. 

Aturan berkendara di Indonesia yang terbilang ketat membuat Anda harus selalu waspada agar Anda tidak sampai terkena razia petugas. Sebelumnya, proses memperpanjang SIM cukup menyita waktu karena Anda harus mendatangi tempat pertama kali Anda membuat SIM. 

Namun, saat ini memperpanjang SIM menjadi lebih mudah, cepat, dan praktis untuk dilakukan sejak adanya layanan SIM Keliling khususnya di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Agar Anda tidak kebingungan ketika mengurus perpanjangan SIM Anda melalui layanan SIM Keliling, SIMak informasi lengkapnya berikut ini.

Ketentuan Khusus Perpanjang SIM Sesuai Jadwal SIM Keliling dan SAMSAT Keliling (STNK) Kabupaten Bandung Barat

Layanan SAMSAT Keliling hanya berlaku bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM. Anda tidak dapat melakukan pembuatan SIM baru dengan layanan ini. Untuk membuat SIM baru, Anda tetap harus mendatangi Kantor SAMSAT Kabupaten Bandung Barat. Ketika Anda akan mengurus perpanjangan SIM sesuai Jadwal SIM Keliling dan SAMSAT Keliling (STNK) Kabupaten Bandung Barat, Anda harus memenuhi ketentuan khusus sebagai berikut:

  1. Proses perpanjangan SIM yang dapat Anda lakukan hanya terbatas pada SIM A (untuk mobil) dan SIM C (untuk motor). Sementara jika Anda berniat memperpanjang SIM jenis lainnya, Anda harus melakukannya secara langsung dengan mendatangi kantor SAMSAT Kabupaten Bandung Barat.
  2. Proses perpanjangan yang Anda lakukan melalui layanan SIM keliling dapat Anda lakukan sebelum masa berlaku SIM Anda habis, sampai masa tenggang SIM Anda mencapai 14 hari.
  3. SIM yang masa perpanjangannya dapat diproses melalui layanan SIM keliling merupakan SIM yang memiliki masa berlaku habis, makSIMal selama 3 bulan terhitung sejak tanggal masa berlaku yang tertera habis. Sementara jika Anda berniat melakukan perpanjangan SIM yang masa berlakunya telah habis lebih dari 3 bulan, Anda harus melakukan perpanjangan secara langsung ke kantor SAMSAT Kabupaten Bandung Barat.

Prosedur Perpanjang SIM Sesuai Jadwal SIM Keliling dan SAMSAT Keliling (STNK) Kabupaten Bandung Barat

Sama halnya dengan proses perpanjangan SIM melalui kantor SAMSAT Kabupaten Bandung, layanan perpanjangan SIM sesuai Jadwal SIM Keliling dan SAMSAT Keliling (STNK) Kabupaten Bandung Barat juga terdapat beberapa proses yang perlu Anda lalui. Berikut adalah cara melakukan perpanjangan SIM melalui layanan SAMSAT Keliling Kabupaten Bandung Barat:

  1. Kunjungi mobil khusus SAMSAT Keliling terdekat. Anda bisa datang sesuai jadwal dan lokasi yang ditetapkan karena layanan SAMSAT Keliling hanya tersedia di hari tertentu dan lokasi yang berbeda setiap jadwal.
  2. Mengambil antrian untuk memperoleh formulir permohonan SIM. Tunggulah hingga tiba giliran Anda untuk mendapat formulir permohonan perpanjangan.
  3. Isilah formulir permohonan yang telah Anda dapatkan dengan data diri Anda secara lengkap dan benar. Jangan lupa untuk membubuhkan tanda tangan Anda di kolom yang telah disediakan di lembar formulir.
  4. Setelah Anda melengkapi kolom pada formulir permohonan, lampirkan data pendukung lainnya yang dibutuhkan seperti, SIM lama Anda beserta fotocopy dan KTP.
  5. Tunggulah hingga tiba giliran Anda untuk melakukan proses selanjutnya. Lama Anda menunggu sangat tergantung pada banyaknya pemohon lain di SAMSAT Keliling. Semakin banyak jumlah pemohon, maka Anda akan membutuhkan waktu lebih lama untuk menunggu.
  6. Setelah Anda dipanggil oleh petugas SAMSAT Keliling, petugas akan melakukan cek data diri Anda dengan data yang tertera pada lembar formulir yang telah Anda isi. Kemudian Anda akan melakukan pemindaian sidik jari dan tanda tangan.
  7. Terakhir, Anda tinggal menunggu hingga SIM baru Anda selesai dicetak dan serangkaian proses di atas berlangsung di dalam kendaraan SAMSAT Keliling, termasuk proses pembayaran biaya perpanjangan SIM.

Biaya yang Dibutuhkan untuk Melakukan Perpanjangan SIM

Melakukan perpanjangan SIM sesuai Jadwal SIM Keliling dan SAMSAT Keliling (STNK) Kabupaten Bandung Barat juga dikenakan biaya administrasi sebagai berikut:

  1. Perpanjangan SIM A (untuk mobil) dikenakan biaya administrasi sebesar Rp140.000
  2. Perpanjangan SIM C (untuk motor) dikenakan biaya administrasi sebesar Rp135.000

Mobil SAMSAT Keliling ini tidak akan berada di tempat yang sama setiap hari, untuk itu Anda  harus mengetahui dan selalu update jadwal terbaru yang diterapkan agar rencana Anda untuk memperpanjang SIM dapat berjalan baik dan lancar.

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling dan SAMSAT Keliling (STNK) Kabupaten Bandung Barat

Bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM melalui SAMSAT Keliling, berikut ini lokasi dan Jadwal SIM Keliling dan SAMSAT Keliling (STNK) Kabupaten Bandung Barat yang dapat Anda jadikan pedoman.

  • Hari Senin (08.00 sampai 14.00) berlokasi di Bank BRI Cihaliwung dan Pasar Cipatat.
  • Hari Selasa (008 sampai 14.00) berlokasi di BRI Cihaliwung dan SIMpang Rancabali.
  • Hari Rabu (08.00 sampai 14.00) berlokasi di Kantor Kecamatan Cikalong Wetan dan Bank BRI Cihaliwung.
  • Hari Kamis (08.00 sampai 14.00) berlokasi di Kantor Kecamatan Cikalong Wetan dan Bank BRI Cihaliwung (khusus hari Kamis minggu ke-2 dan ke-3 berlokasi di Borma Permata).
  • Hari Jumat (08.00 sampai 14.00) berlokasi di Bank BRI Cihaliwung dan Cipatat.
  • Hari Sabtu (08.00 sampai 11.00) berlokasi di Bank BRI Cihaliwung dan Kota Baru Parahyangan.

Waktu dan tempat yang tertera di atas dapat sewaktu-waktu berubah sehingga Anda perlu selalu update informasi terbaru tentang jadwal dan lokasi SIM Keliling dan SAMSAT Keliling Kabupaten Bandung Barat.

Cara Melakukan Pembayaran PKB Tahunan Melalui SAMSAT Keliling

Anda juga dapat melakukan pembayaran PKB tahunan melalui layanan SAMSAT Keliling. Berikut beberapa kelengkapan  yang harus Anda bawa.

  1. Membawa identitas atau data diri asli Anda sebagai pemohon perpanjangan SIM atau pemilik kendaraan yang sah.
  2. Selanjutnya, Anda juga perlu membawa STNK asli milik Anda yang sesuai dengan kendaraan yang Anda miliki.
  3. Membawa bukti Anda telah melakukan pelunasan PKB dan SWDKLL tahun terakhir dengan SKPD yang telah divalidasi.
  4. Membawa BPKB asli khusus untuk wilayah Polda Metro Jaya yang meliputi Depok, Cinere, Cikarang, dan Bekasi.

Anda perlu mengetahui bahwa layanan SAMSAT Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan saja, tidak menerima proses pergantian plat nomor setiap 5 tahun sekali.Demikian beberapa informasi mengenai perpanjangan SIM sesuai Jadwal SIM Keliling dan SAMSAT Keliling (STNK) Kabupaten Bandung Barat. Proses memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi memang memakan waktu yang panjang dan merepotkan. Namun, dengan adanya layanan SIM keliling, proses perpanjangan SIM menjadi lebih praktis, sehingga Anda tak perlu lagi merasa kerepotan.