Cara Menghitung Pesangon dengan Benar dan Mudah

Kondisi pandemi membuat beberapa perusahaan merumahkan karyawannya. Dalam kondisi seperti ini sebenarnya karyawan harus paham bagaimana cara menghitung pesangon dengan benar. Apalagi sudah ada Undang-undangan yang mengaturnya baik karena PHK sukarela maupun tidak sukarela.

Karyawan yang terkena PHK akibat pandemi, tentu saja membutuhkan dana cepat baik itu untuk memenuhi kebutuhannya maupun untuk memulai usaha sebagai salah satu cara untuk bertahan hidup. Supaya mendapatkan hak sesuai dengan aturannya, mari ketahui dulu dasar hukum serta cara perhitungan pesangon sesuai dengan aturan yang berhak didapatkan oleh karyawan saat terjadi pemutusan hubungan kerja.

Apa itu pesangon?

Uang pesangon adalah uang yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja ketika terjadi pemutusan hubungan kerja terhadap penerima kerja. Singkatnya, perusahaan wajib memberikan uang tanda pisah kepada karyawannya sesuai aturan dalam Undang-undangan Ketenagakerjaan no 13 tahun 2003.

Selain mendapatkan pesangon, karyawan juga berhak mendapatkan uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan juga uang penggantian hak (UPH). Namun demikian, ada aturan yang melandasinya hingga bisa dijadikan pegangan oleh kedua belah pihak baik perusahaan maupun karyawan.

Bagaimana cara menghitung pesangon?

Uang pesangon akan diberikan oleh perusahaan berdasarkan pada masa kerja karyawan. Uang pesangon yang diberikan berupa upah pokok atau gaji pokok dan semua tunjangan yang bersifat tetap setiap bulannya. Adapun besarannya sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan no 13 tahun 2003, diantaranya masa kerja kurang dari 1 tahun akan mendapatkan 1 bulan upah, hingga masa kerja 8 tahun atau lebih akan mendapatkan 9 kali upah.  

Selain mendapatkan uang pesangon, karyawan juga akan mendapatkan uang penghargaan masa kerja. Hanya saja hak ini bisa didapatkan jika karyawan sudah bergabung dengan perusahaan minimal 3 tahun atau lebih dengan besaran 2 bulan upah, dan begitu seterusnya hingga maksimal 24 tahun atau lebih dengan besaran 10 bulan upah.

Pada dasarnya perhitungan uang pesangon sangatlah mudah. Jika gaji pokok yang didapatkan sebesar Rp4 juta dengan tunjangan sebesar Rp1 juta per bulan, artinya upah perbulan yang diterima adalah sebesar Rp5 juta per bulan. Inilah yang akan dikalikan sesuai dengan ketentuan yang sudah disebutkan dalam aturan UU Ketenagakerjaan.

Mereka yang terkena PHK akibat pandemi covid-19 umumnya menggunakan uang pesangon untuk menyambung hidup, selain itu, uang pesangon juga bisa digunakan untuk memulai usaha seperti membuka toko kelontong, toko sembako, hingga berusaha untuk membuka bisnis yang dapat menjadi sumber penghasilan baru.

Namun demikian, kadang-kadang tidak semua usaha membutuhkan biaya yang sedikit. Beberapa usaha membutuhkan modal bisnis yang lebih besar. Dalam kondisi seperti itu sebenarnya kita bisa menambah modal melalui aplikasi dana cepat yang bisa digunakan untuk dana produktif.

Dana produktif untuk usaha

Ada banyak contoh sukses orang-orang yang berbisnis setelah terkena PHK. Salah satu modal yang digunakan adalah dari uang pesangon. Namun, jika ternyata modal yang dibutuhkan tidak mencukup, ada cara lain dengan mengajukan pinjaman melalui fintech seperti Kredivo yang siap menyalurkan dana cepat kapan saja.

Nah, jika kamu memang membutuhkan modal untuk usaha di tengah pandemi seperti ini, percayakan lewat aplikasi resmi seperti Kredivo. Kredivo sudah terdaftar di OJK dengan nomor S-236 / NB.213 / 2018 atas nama PT FinAccel Digital Indonesia.

Kredit limit yang diberikan Kredivo tergolong cukup besar hingga Rp30 juta per member. Limit kredit tersebut bisa dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, baik itu kebutuhan konsumtif, produktif, maupun kondisi darurat.

Lalu bagaimana caranya mendaftar di Kredivo? Cukup download saja dulu aplikasinya di Google Play Store maupun App Store. Setelah itu tinggal ikuti saja prosedur pendaftarannya dengan sangat mudah.

  1. Buka aplikasi Kredivo
  2. Pilih akun Premium Reguler
  3. Foto KTP (Data harus terlihat jelas)
  4. Foto selfie diri dengan wajah terlihat jelas
  5. Upload dua dokumen bukti tempat tinggal ((STNK, tagihan kartu kredit/telepon/listrik/air, atau Kartu Keluarga)
  6. Upload dua dokumen bukti penghasilan (slip gaji, mutasi rekening 2 bulan terakhir, bukti potong pajak)
  7. Lengkapi data dengan benar
  8. Tunggu konfirmasi dalam waktu 1×24 jam

Bunga pinjaman uang dari Kredivo adalah 2.95% per bulan. Kredivo tidak hanya bisa digunakan untuk mengajukan pinjaman uang saja lho. Tetapi bisa juga dimanfaatkan untuk membayar berbagai tagihan seperti listrik, telepon, BPJS, air hingga pembelian pulsa handphone.

Itulah cara mudah menghitung uang pesangon sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. PHK bukan akhir dari segalanya, mudah-mudahan dengan uang pesangon yang diberikan bisa bangkit kembali dan mendapatkan penghasilan lebih besar dari seblumnya.